Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) selama periode Januari hingga Juni 2023 telah menyelesaikan 23 perkara melalui penerapan keadilan restoratif atau "restorative justice" (RJ).
"Yang kita usulkan sebenarnya 24 perkara, namun yang disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum hanya 23 perkara," kata Kepala Kejati Kalsel Mukri saat rilis pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Kajati Kalsel ingatkan kualitas kinerja pegawai setelah libur Lebaran
Diakui dia, penerapan keadilan restoratif harus memenuhi unsur yang telah ditentukan, sehingga tidak semua perkara kecil bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif dan dilanjutkan ke persidangan misalnya jika tidak ada alasan pemaaf atau pembenar.
Meski begitu, Mukri menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mengedepankan keadilan restoratif pada setiap perkara kecil agar bisa diselesaikan di luar peradilan dengan semangat perdamaian.
Salah satu komitmen itu diwujudkan Kejati Kalsel dengan mendirikan rumah restorative justice yang kini berjumlah 447 tersebar di seluruh wilayah Kalsel yang terdiri dari dua kota dan 11 kabupaten.
Baca juga: Kejati: Kalsel miliki 437 rumah "RJ' selesaikan perkara di luar peradilan
Rumah RJ berfungsi sebagai wadah penyelesaian masalah hukum yang bisa dimusyawarahkan dengan dihadiri para pihak baik pelaku dan korban serta tokoh masyarakat setempat.
Mukri mengakui pula beban perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum cukup berat dengan banyaknya limpahan kasus dari Kepolisian.
Selama semester pertama 2023, tercatat ada 2.218 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk dari penyidik Kepolisian.
Kejati Kalsel dan jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalsel juga telah melakukan eksekusi terpidana Bidang Tindak Pidana Umum sebanyak 1.809 orang.
Baca juga: Pendekatan keadilan restoratif selamatkan korban penyalahguna narkoba