"Sesuai arahan Jaksa Agung Muda Intelijen, Program Jaga Desa menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan ekonomi masyarakat desa yang berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan keadilan," kata Asisten Intelijen Kejati Kalsel I Wayan Wiradharma di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Kejari Banjar pulihkan 75 sertipikat pemda senilai Rp300 miliar
Dia menekankan penting pendampingan preventif oleh Kejaksaan agar setiap pelaksanaan program di tingkat desa termasuk Koperasi Merah Putih berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Dengan pendekatan ini, diharapkan Wayan, dapat meminimalisir risiko hukum yang mungkin dihadapi aparatur desa sekaligus mendorong pembangunan desa yang berkeadilan melalui koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat.
Diakui Wayan pula, masih adanya keterbatasan pengetahuan dan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.
Oleh karena itu, jaksa harus hadir sebagai pengawal memberikan asistensi dalam setiap program pembangunan yang dijalankan desa terutama berkaitan penggunaan keuangan negara.
Baca juga: Pemprov Kalsel-Kejati jalin MoU penanganan hukum perdata dan TUN
"Seluruh jajaran jaksa se-Kalsel yang ditugaskan mengawal desa ini harus bertindak hati-hati, cermat dan bijak dalam mengambil sikap atas setiap laporan atau pengaduan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan beserta jajaran untuk aktif mengikuti kegiatan koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program berkaitan Koperasi Merah Putih.
Kejaksaan ingin memastikan pembentukan koperasi ini dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas dan integritas demi terwujudnya koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Baca juga: Bupati Tanah Bumbu terima penghargaan dari Kejati Kalsel
