Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengesahkan peraturan daerah (perda) penyelenggaraan transportasi pada pembukaan rapat paripurna dewan tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri saat memimpin rapat paripurna di Gedung Dewan Kota Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, agenda rapat paripurna hari ini ada dua, yakni penutupan masa sidang 1 tahun 2024 dan pembukaan masa sidang 1 tahun 2025.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin promosikan Sasirangan
Kemudian, kata dia, paripurna tingkat II perihal persetujuan bersama penetapan peraturan daerah tentang penyelenggaraan transportasi Kota Banjarmasin.
"Kita bersyukur perda ini dapat disahkan setelah melalui pembahasan lebih satu tahun," ujarnya.
Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk pembuatan perda tersebut, Afrizaldi, pembahasan perda tersebut dimulai sejak Agustus 2023 hingga ditetapkan sekarang ini.
"Karena memang perda ini memuat sebanyak 280 pasal, ini menjadi aturan induk penyelenggaraan transportasi di Kota Banjarmasin," ucapnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan rasa optimismenya setelah ditetapkannya perda tersebut.
"Alhamdulillah, kita mengawali tahun 2025 dengan baik. Penetapan perda ini adalah hasil kerja keras bersama sejak 2018 untuk mengintegrasikan moda transportasi darat dan sungai di Banjarmasin," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin target sahkan Perda rumah mediasi pada awal 2025
Ibnu Sina mengharapkan masyarakat bisa menikmati layanan transportasi publik yang berkualitas, sehingga perlahan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Dia menyebut, perda ini tak hanya mengatur integrasi moda transportasi baik di darat maupun sungai, tetapi juga sebagai landasan yang mendukung infrastruktur seperti halte sungai dan shelter air yang telah dibangun sejak awal 2023.
Hal ini bertujuan untuk menjadikan sungai sebagai jalur transportasi alternatif yang bebas hambatan (macet).
"Dari Sungai Lulut hingga kawasan Trisakti Basirih, halte-halte sudah kami siapkan. Masyarakat kini dapat naik dan turun dengan nyaman di dermaga sepanjang Sungai Martapura," terang Ibnu Sina.
Dia menyampaikan, keberhasilan program ini juga terlihat dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik, khususnya Trans Banjarmasin.
"Kini ibu-ibu dan lansia bisa bepergian tanpa rasa takut, bahkan secara gratis. Ini bukti nyata bahwa transportasi yang aman dan andal dapat menjadi pilihan utama," ujarnya.
Baca juga: Forkot Banjarmasin minta dibatalkan rencana kenaikan opsen 66 persen
Dengan terbitnya perda ini, kata Ibnu Sina, menegaskan komitmen Pemerintah bersama DPRD Kota Banjarmasin terhadap pembangunan transportasi yang berkelanjutan.
Terlebih, lanjut dia, ini sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan Perhubungan (transportasi) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kemudian, Ibnu Sina menekankan, integrasi transportasi merupakan salah satu kunci dalam menghadapi pertumbuhan kota yang semakin pesat.
"Penetapan perda ini adalah bagian dari penyederhanaan regulasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi. Kami ingin memastikan sistem transportasi ini efektif, efisien dan mampu mendorong perekonomian daerah," ujarnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin pun berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola transportasi publik.
"Nol Kilometer menjadi titik integrasi utama kami, dan kami ingin masyarakat melihat bagaimana transportasi yang terintegrasi bisa mengubah kehidupan mereka menjadi lebih baik," demikian kata Ibnu Sina.
Baca juga: DPRD Banjarmasin tinjau pembangunan jembatan gantung CUSA