Tanjung (ANTARA) - Reskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk perempuan asal Kota Banjarmasin RV (30) diduga menggadaikan mobil sewaan milik korban MI (28) warga Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Tanjung oleh Satreskrim yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama bersama barang bukti satu fotokopi BPKB, surat keterangan jaminan dan dua lembar bukti pembayaran angsuran kredit Mobil.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku dan penadah BBM hasil penggelapan di kebun sawit
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp141,4 juta mencakup uang muka pembelian mobil Rp60 juta, pembayaran angsuran kredit mobil yang sudah berjalan 22 bulan Rp 81,4 juta," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu.
Kejadian bermula saat pelaku RV mendatangi korban MI untuk menyewa satu unit mobil penumpang dengan biaya Rp350 ribu per hari.
Selang beberapa hari pelaku RV menelepon korban dan mengatakan ingin memperpanjang sewa mobil selama satu bulan dan korban menyetujui menyewakan mobil tersebut dengan biaya Rp8 juta per bulan.
Kemudian pelaku RV kembali menghubungi korban agar pembayaran sewa mobil milik yang semula dibayarkan per bulan agar dibayar per minggu sebesar Rp2 juta dan korban menyetujuinya.
Karena pelaku RV sering terlambat melakukan pembayaran sewa korban berencana akan mengambil mobil tersebut namun telah digadaikan pelaku sebesar Rp15 juta kepada seseorang berinisial ZK di Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pelapor yang merasa keberatan langsung mengadukan kejadian ini ke Polres Tabalong dan kini pelaku RV sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku penggelapan sepeda motor
Gadaikan mobil sewaan Polres Tabalong ciduk perempuan asal Banjarmasin
Rabu, 30 Agustus 2023 14:36 WIB