Balangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Balangan menjalin kerja sama pada bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) melalui nota kesepahaman.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sarana dalam menjaga serta memperkuat hubungan, antara dinas terkait bersama dengan kami (Kejari Balangan),” kata Kajari Balangan Fajar Gurindro di Balangan, Jum’at.
Baca juga: Kejari - Pemkab HSU komitmen kerjasama penanganan masalah datun
Fajar menuturkan, selain itu juga berguna untuk menyamakan persepsi terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara.
Kajari melanjutkan, terkait bantuan hukum dan penyelesaian masalah hukum diharapkan setelah adanya nota kesepahaman ini terjalin kerja sama yang akrab dan lebih optimal terkait dengan sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Sementara itu Kepala DKUKMPP Balangan Ribowo, menuturkan dengan kerja sama yang terjalin ini pihaknya akan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang nantinya akan dihadapi.
Ribowo melanjutkan, sehingga hal tersebut dapat berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Balangan.
Selain itu ujar Ribowo, tujuannya adalah untuk legalitas dan efisiensi dalam penanganan hukum dan perdata pada bidang TUN semoga tidak ada masalah seperti itu.
Baca juga: Kepala Kejari Tala : Keberhasilan menjalankan tugas penegak hukum berkat kerjasama
"Sehingga pelaksanaan ke depan yang berhubungan dengan perdata dan TUN selalu disinergikan, sebelum kita melaksanakan lebih baiknya kita mencegah dari pada mengatasinya nanti," ujarnya.
Diketahui penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan sesuai dengan amanah pasal 33 undang-undang Nomor 16 tahun 2004, sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan.
Yang mana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, kejaksaan harus membina hubungan kerja sama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya melalui penandatanganan kesepahaman yang dijalin.
Baca juga: Pemkab Batola-Kejari kerjasama penanganan hukum