Amuntai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab HSU melaksanakan penandatanganan komitmen bersama untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama sebelumnya.
Penandatangan diikuti oleh seluruh pimpinan SKPD dengan Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar bertempat di Aula Kejari HSU di Amuntai, Selasa,
"Alhamdulillah seluruh SKPD bisa berkomitmen kerja sama , sebelumnya hanya beberapa SKPD saja," ujar Agustiawan.
Agustiawan mengatakan, perjanjian kerjasama diharapkan berdampak positif terhadap potensi pendapatan di masing-masing sektor dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kejari menilai terwujudnya komitmen bersama tidak lepas dari peran Penjabat (Pj) Bupati HSU R Suria Fadliansyah yang mendorong seluruh SKPD melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) dengan pihak Kejari terkait kerjasama penanganan masalah datun.
Menurutnya, penandatangan MoU pihak Kejari dengan seluruh SKPD merupakan pertama kali terjadi di HSU, karena selama ini yang melakukan perjanjian kerjasama hanya beberapa SKPD.
Agustiawan mengatakan, upaya Pemkab HSU menggali potensi-potensi daerah untuk meningkatkan PAD l harus di-MoU-kan terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum agar aparat bisa memberikan pendapat dan saran kepada pemkab terkait aset-aset daerah yang belum teridentifikasi atau terdata oleh SKPD, sehingga menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kejaksaan akan selalu mencoba memanfaatkan potensi dan kewenangannya melalui legal audit hukum agar tidak dari sisi legal opinion saja," katanya.
Ia mengatakan berkaitan dengan peraturan daerah dan peraturan bupati yang masih tumpang tindih, kejaksaan akan melakukan evaluasi bersama pemerintah daerah.
Menurut Agustiawan, perlu keterbukaan di setiap SKPD untuk menyampaikan permasalahan yang ada, duduk bersama untuk membicarakannya agar permasalahan tersebut tuntas.
Ia juga berharap sesudah penandatanganan MoU bisa diterbitkan surat kuasa khusus bagi aparat kejaksaan agar lebih jelas terkait tugas yang akan mereka kerjakan.
"Harus jelas bagi petugas kami apa yang harus mereka lakukan, kontribusi dan manfaat yang akan dicapai," kata Agustiawan.