Balangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) harus netral pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Netralitas ASN merupakan prasyarat penting untuk terlaksananya fungsi ASN dengan efektif yaitu sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik dan perekat NKRI,” kata Kajari Balangan Mangantar Siregar melalui Kasi Intelijen Dimas Satria Putra di Balangan, Jumat.
Baca juga: Kajari: Penanganan kasus narkoba dominan di Tanah Laut
Dimas menuturkan netralitas seorang ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus fokus pada peningkatan integritas dan profesionalitas.
Menurut Dimas adapun penyebab tidak netralnya ASN adalah kebijakan masa lalu mempengaruhi pemikiran bahkan sikap ASN monoloyalitas pada parpol dan kepada calon tertentu.
Kemudian provokasi dan ancaman kepada ASN oleh atasan atau orang dekat yang ditugaskan mengajak ASN memihak pada calon tertentu, serta lemahnya pengawasan ASN dan kurang tegasnya pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Dimas juga menyebutkan contoh tidak netralnya ASN yaitu melakukan pendekatan kepada Parpol, menghadiri sosialisasi Parpol, mendukung salah satu pasangan calon, intervensi dalam pengisian jabatan birokrasi dan mendukung calon atau Parpol tertentu melalui media sosial.
Baca juga: Perkuat peran jaksa sebagai poros penegakan hukum
Dimas menegaskan peran kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki posisi yang strategis sehingga dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu atau pilkada.
“Kita juga mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilu pilkada,” tegasnya.