Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Banjarmasin menyatakan akan mengusulkan penarikan Suyato atau biasa dipanggil Awi dari keanggotaan DPRD karena berurusan dengan hukum.
Ketua DPC PDIP Kota Banjarmasin Suprayogi saat jumpa press di gedung dewan, Kamis, menyatakan, pihaknya dipengurusan tingkat kota ini sudah sepakat untuk mengusulkan ke DPW dan DPP untuk menarik Awi dari keanggotaan DPRD.
"Karena yang bersangkutan (Awi) sedang menjalani proses hukum dan ditahan Polda Kalsel, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan seluruh PAC dengan kesepakatan menarik saudara Awi dari keanggotaan DPRD," tegasnya.
Dia menyatakan, akan menyampaikan surat kesepakatan di DPC ini ketingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya untuk disetujui.
Dia beralasam ingin menyelamatkan citra partai secepatnya, sebab yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Kalsel, hingga perlu respon cepat dari partai.
Pria yang menjabat Wakil Ketua DPRD Banjarmasin ini menyatakan, permasalahan hukum dengan dugaan penipuan yang membelit salah satu kader partainya di DPRD Kota Banjarmasin ini cukup membuat citra partainya tercemar.
"Kami sebagai pimpinan di daerah harus segera menyelamatkan citra partai ini," ujarnya.
Hingga, kata Suprayogi, pihaknya sangat serius untuk menarik keanggotaan yang bersangkutan dari DPRD, meski belum ada hukum tetap baginya.
Pihaknya memutuskan ini bukan tanpa dasar, sebab ada tim investigasi yang dibentuk, dan memiliki data-data yang cukup kuat dari berbagai pihak, termasuk keterangan Awi sendiri.
"Ini kasus sudah cukup jelas, bahkan diduga banyak korbannya, hingga apalagi yang perlu dipertahankan," papar Suprayogi.
Sebagaimana diberitakan Polda Kalsel, salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PDIP bernama Suyato atau biasa dikenal Awi ditahan Direktorat Serse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel, Kamis (14/7).
Anggota komisi I ini resmi ditahan lantaran tersangkut perkara penipuan dan penggelapan mobil Honda CRV, dia terjerat kasus pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan.