Rantau (ANTARA) - Anggota Polsek Binuang jajaran Polres Tapin, Kalimantan Selatan meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial M dan S lantaran membawa sabu-sabu seberat 14,64 gram.
Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota meringkus seorang wanita S di Jalan Bypass Binuang, Desa Tungkap.
Baca juga: Bandar di Tapin simpan 90,74 gram sabu di semak belukar
"Didapatkan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,19 gram yang disimpan di dalam plastik warna merah," ujar Arifin dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.
Setelah diusut, kata Arifin, barang bukti yang sempat dibuang itu diakui S didapatkan dari suaminya, M.
Selang dua jam setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi meringkus M di kediamannya Desa Batu Balian, Kabupaten Banjar pada pukul 17.00 Wita.
"Saat dilakukan penggeledahan, kita dapatkan tujuh paket sabu di dalam sebuah tas warna hitam di gudang belakang rumah. Berat bersih kurang lebih 13,45 gram," ucap Arifin.
Pasutri ini, kata Arifin, sekarang sudah diamankan Polsek Binuang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Tapin ringkus 11 tersangka dan sita 99 gram sabu