Balangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan memusnahkan sebanyak 11,92 gram Narkotika jenis sabu-sabu dan 1.084 butir obat daftar G berbagai jenis dari sejumlah kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Desember 2022 hingga Mei 2023.
“Pada kegiatan ini kami bersama dengan pemerintah daerah dan forkopimda, bersama-sama memusnahkan berbagai barang bukti dari hasil tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Balangan Fajar Gurindro di Balangan, Selasa.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin sita 1 kg sabu dan ratusan butir ineks
Fajar menuturkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini sudah direncanakan yaitu akan dilakukan minimal setahun dua kali, hari ini adalah semester pertama dan nantinya juga akan dilaksanakan pada semester kedua.
Fajar melanjutkan sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda, untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang ke selokan.
Kemudian untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti tas, baju, kertas dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 11,92 gram, obat daftar G berbagai jenis sekitar 1.084 butir, 20 unit handphone dan 12 senjata tajam.
Baca juga: Dua pemuda diciduk diduga bawa sabu dari HST
Selain itu juga ada kosmetik tanpa izin edar dari BPOM yaitu Handbody Fazarbungas bodylotion dosting warna ungu satu pcs, warna kuning satu pcs, Handbody siang dua pcs, boster collagen 27 pcs dan collagen bodylotion 22 pcs.
“Pemusnahan ini juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana yang bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan, atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Fajar.
Baca juga: Seorang PNS di Tanah Bumbu diringkus polisi karena narkotika