Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan,

Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di kawasan pesisir dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan ini menonjolkan keberhasilan petugas dalam menelusuri alur distribusi narkoba hingga ke pemasok utama melalui operasi penyamaran dan pengembangan berlapis.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar di Banjarmasin, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif petugas di lapangan. 

“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke pelaku utama,” ujarnya di dampingi Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Kompol Dading Kalbu Adie.

Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu dengan total berat lebih dari 2 kilogram serta ribuan butir ekstasi yang jika diuangkan bernilai miliaran rupiah. 

“Nilai ekonomisnya sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika beredar di masyarakat,” katanya.

Kapolresta menjelaskan kasus ini bermula pada 12 Maret 2026 saat petugas melakukan undercover buy terhadap pelaku awal yang bertransaksi narkoba di wilayah Banjarmasin.

Baca juga: Bupati sambut kunjungan kerja Kapolda Kalsel di HSS

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya.

Pengembangan kasus mengarah kepada tersangka berinisial AD yang kemudian diamankan pada 17 Maret 2026 di kawasan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan tersangka AD petugas menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas.

Hasil interogasi selanjutnya mengarah kepada tersangka berinisial DW  yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket sabu serta puluhan paket lainnya dengan total berat mencapai lebih dari 2 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula sebanyak 1.670 butir pil ekstasi berlogo tertentu yang siap diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.



Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026