Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menerima pendaftaran sebanyak 850 bakal calon anggota DPRD Kalsel dari 18 partai politik (parpol) pada Pemilu 2024.
"Dari 18 parpol, ada enam parpol yang kurang dari 55 orang mengajukan bakal calon legislatifnya atau sebagai batas maksimum dari perebutan kursi yang ada," kata Pelaksana tugas Ketua KPU Kalsel Siswandi Reya'an di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Tiga Parpol baru tutup pendaftaran Pemilu 2024 di KPU Kalsel
Adapun enam parpol tersebut, yaitu Partai Buruh sebanyak 49 orang terdiri dari 31 laki-laki dan 18 perempuan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (47 orang terdiri dari 28 lali-laki dan 19 perempuan), Partai Kebangkitan Nusantara (20 orang terdiri dari 10 laki-laki dan 10 perempuan).
Kemudian Partai Hanura (18 orang terdiri dari 10 laki-laki dan delapan perempuan), Partai Garda Perubahan Indonesia 2 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan, Partai Demokrat 54 orang terdiri dari 32 laki-laki dan dan 33 perempuan.
Sedangkan 12 parpol lainnya mendaftarkan masing-masing 55 bakal calon legislatif untuk DPRD Kalsel alias jumlah maksimum dari perebutan 55 kursi pada tujuh daerah pemilihan.
Yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Kalsel kemarin, KPU terima pendaftaran calon DPD RI hingga percepatan Musda KNPI HST
Berikutnya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Setelah pengajuan bakal calon tersebut, tugas KPU berikutnya melakukan verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga penetapan daftar caleg tetap (DCT).
Diketahui pemilu legislatif untuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024 memperebutkan 55 kursi dari tujuh daerah pemilihan.
Untuk Dapil 1 Kota Banjarmasin mencapai delapan kursi, Dapil 2 Kabupaten Banjar (sembilan kursi), Dapil 3 Kabupaten Barito Kuala (empat kursi), Dapil 4 Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (sembilan kursi).
Selanjutnya Dapil 5 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan (sembilan kursi), Dapil 6 Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (delapan kurs)i, di Dapil 7 Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjabaru (delapan kursi).
Baca juga: Pemilu 2024 Kalsel - KPU catat DPS Tapin sebanyak 143.112