Banjarmasin (ANTARA) - Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus tongkang tabrak rumah penduduk di provinsi setempat.
Sekretaris Komisi III yang juga membidangi perhubungan, energi sumber daya mineral (ESDM) dan lingkungan hidup, H Gusti Abidinsyah menyatakan itu menjawab Antara Kalsel lewat telepon seluler, minggu malam.
"Kami Komisi III segera melakukan RDP dengan pihak terkait serta yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan tongkang pada 22 April 2023 yang banyak menelan korban rumah warga sampai hancur," tegas Gt Abidinsyah.
Ia menyatakan, Komisi III yang diketuai H Hasanuddin Murad dan Wakil Ketuanya HM Rosehan Noor Bahri sangat menyayangkan kejadian yang menyebabkan banyak rumah warga yang rusak atau jadi kurban.
Kejadian tongkang yang tabrak 36 buah rumah penduduk Desa Kaladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin 22 April lalu itu, menurut Sekretaris Komisi III sudah yang kesekian kali yang menimpa warga masyarakat di pinggir sungai tersebut.
"Kami Komisi III berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran tongkang tersebut harus mencari faktor-faktor yang menimbulkan kejadian itu," demikian Gt Abidinsyah.
Sementara informasi dari Polsek Candi Laras Utara, kejadian tongkang tertabrak rumah penduduk di tepi sungai wilayah tersebut pada 22 April 2023 bukan yang pertama kali dan untung tidak meminta korban jiwa.
Pada Agustus 2021 tongkang juga tertabrak rumah penduduk Desa Sungai Selai Hilir dan lima buah rusah, ungkap Kapolsek Candi Laras Utara Ipda Ketut Sedemen.
Sebagai catatan pada perairan Sungai Barito antara wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola) - Tapin tergolong rawan kecelakaan lalulintas angkutan sungai.
Misalnya Jembatan Rumpiang Marabahan, ibukota Batola yang membentang di atas Sungai Barito setidaknya dua kali pender jembatan tersebut tersenggol tongkang pengangkut batu bara.
Oleh karenanya anggota DPRD Kalsel periode sebelumnya menyarankan perlu jasa pandu /pemanduan guna menghindari atau setidaknya meminimalkan kejadian/kecelakaan lalulintas angkutan sungai.