Kotabaru (ANTARA) - Jajaran Polsek Pamukan Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan, membekuk pria pengedar obat keras tak berizin asal Binturung dalam operasi " Sikat Intan " tahun 2023.
"Kami amankan tersangka berinisial A K dengan barang bukti obat-obatan berupa 5000 butir obat Yurindo dan 1000 butir obat Dextro," kata Kapolsek Ipda Bambang Hariansyah di Kotabaru, Rabu.
Menurut dia, penangkapan berawal dari anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat di Desa Bakau bahwa di TKP pelaku sering mengambil paket yang diduga obat-obatan (obat keras),
Kemudian anggota melakukan penyelidikan. Saat pelaku mengambil paket, anggota meminta pelaku memperlihatkan isi paket tersebut dan ditemukan obat-obatan berupa 5000 butir obat Yurindo dan 1000 butir obat Dextro.
Tempat kejadian perkara di Desa Bakau RT 01, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, sekitar pukul 18.30 Wita.
"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa obat-obatan yang ditemukan tersebut merupakan barang miliknya dan akan dijual kembali oleh pelaku," kata Bambang
Kapolsek juga menerangkan, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pamukan Utara guna proses lebih lanjut. Barang bukti selain obat Yourindo dan Dextro, satu kotak kardus J&T, satu buah HP merek Vivo Y21 warna metalic blue dan daimond glow.