Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang pengedar obat ilegal produksi Zenith saat sedang transaksi di Pelabuhan Martapura Baru.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin Kompol M Fihim di Banjarmasin, Rabu, mengatakan, pelaku dibekuk berkat adanya informasi warga yang ditindak lanjuti dengan cepat untuk dilakukan penyelidikan.
"Dari informasi tersebut kami sudah kantongi ciri-ciri pelaku yang mengedarkan obat Charnoven produksi Zenith tersebut," kata pria yang pernah menjabat sebagai Wakasat Intelkam Polresta Banjarmasin itu.
Terus dikatakannya, usai mengantongi ciri-ciri pelaku yang sudah menjadi target operasi itu, beberapa anggota Polsek KPL menyebar di kawasan Pelabuhan Martapura Baru Banjarmasin.
Tidak beberapa lama melakukan penyelidikan pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti kejahatannya.
Pelaku dibekuk saat sedang transaksi di Dermaga Pelabuhan Martapura Baru,tepatnya di depan gudang 1 pelabuhan.
Dari hasil interograsi polisi pelaku diketahui bernama Arbani alias Bani (28) buruh, warga Jalan Banyiur Dalam Gang SMP 25 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Bukan itu saja, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku seperti dua bok obat Charnoven atau sebanyak 200 butir serta uang tunai senilai Rp105.000.
"Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Hasil penyidikan sementara pelaku yang juga seorang buruh lepas itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek KPL guna proses hukum.
"Tersangka kami jerat pasal 197 karena telah melanggar UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.