Baca juga: Bawa 10 paket sabu, pengendara motor tanpa plat diringkus Polsek Hantakan
Pada hari itu, selesai mendapatkan target buruan beserta barang bukti, polisi bergerak membawa tersangka ke Markas Besar Polres Tapin untuk melanjutkan pemeriksaan.
Hemat polisi untuk kasus tersebut, tersangka kini telah disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Artinya, dengan barang bukti sabu 90,74 gram itu, tersangka kasus narkoba ini harus siap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu hukuman mati.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah sita satu paket sabu-sabu