Barabai (ANTARA) - Anggota Polsek Hantakan meringkus pengendara sepeda motor tanpa plat nomor berinisial WK (31) karena membawa 10 paket sabu-sabu saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) Ramadhan di Jalan Desa Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolsek Hantakan Ipda Bahrudin di Hantakan, Kabupaten HST, Selasa, mengungkapkan petugas mencurigai WK saat menghentikan kendaraan tanpa plat nomor polisi yang dikemudikan WK.
Baca juga: Pria di HST simpan sabu di sedotan minuman
"Sebenarnya kami awalnya hanya memeriksa motornya yang tidak dilengkapi nomor plat polisi, namun karena mencurigakan, maka kami periksa keseluruhan dan ditemukan di dalam sarung jok sepeda motor tersebut sabu-sabu dengan berat bruto 2,79 gram," kata Ipda Bahrudin.
Petugas Polsek pun menyita barang bukti lain, seperti satu unit gawai merk Mitto warna merah dan uang tunai Rp300 ribu dari tangan pria asal Desa Karau RT09/03 Kecamatan Limpasu tersebut.
Baca juga: Polres HST amankan TSK kasus narkoba saat transaksi di pinggir jalan
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami bawa Polsek Hantakan dan selanjutnya diserahkan ke Polres HST guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Bahrudin.
Bahrudin menuturkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Baca juga: Dua pemuda pengedar sabu diciduk Polres HST
Bawa 10 paket sabu, pengendara motor tanpa plat diringkus Polsek Hantakan
Selasa, 4 April 2023 21:18 WIB
awalnya hanya memeriksa motornya yang tidak dilengkapi nomor plat polisi