Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) memperketat pengawasan terhadap organisasi masyarakat (ormas).
"Pengawasan secara ketat harus dilakukan guna meminimalisir terjadinya aktivitas organisasi yang melanggar hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalsel selenggarakan workshop SPIP tahun 2023
Salah satu langkahnya, Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Bidang Pelayanan Hukum melakukan pendataan terhadap organisasi masyarakat (Ormas), partai politk (Parpol) dan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) di Kota Banjarbaru yang kini statusnya Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarbaru serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru disambangi untuk mengetahui data yang diperlukan.
Untuk itu, Faisol mengingatkan seluruh organisasi yang telah terdaftar secara resmi wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalsel selenggarakan workshop SPIP tahun 2023
Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Banjarbaru Syafruddin menyampaikan sejauh ini masih ada beberapa ormas dan parpol yang belum memiliki kesekretariatan.
Sekretaris Disdukcapil Kota Banjarbaru Kusnadi mengungkapkan tidak ada tercatat keberadaan anak berkewarganegaraan ganda di kota itu.
Menanggapi temuan di Banjarbaru, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah mengharapkan dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap sekretariat ormas dan parpol yang telah terdaftar secara administrasi agar lebih tertib pada masa mendatang.
"Jika terbukti melanggar maka tentunya dapat diambil tindakan tegas berupa penertiban hingga pencabutan izinnya," tutur Ngatirah.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel siap tampilkan 'Wajah Baru' Imigrasi Kalsel