Marabahan (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan Mujiyat meminta kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk benar-benar mempelajari secara baik dan benar seluruh tugas, fungsi dan kewenangan dalam menjalankan tugas
"Saya juga meminta kepada anggota PPS baru dilantik bekerja dengan sungguh sungguh, jujur dan ikhlas dalam mengemban amanah," pinta Mujiyat, pada acara pelantikan 603 anggota PPS se-Kabupaten Barito Kuala, di Gedung Serbaguna Marabahan, Selasa (24/1).
Dia juga meminta, kepada anggota PPS untuk membangun dan membina komunikasi serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan umum (pemilu) di seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Barito Kuala.
"Bekerja lah secara profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, demi terciptanya kualitas penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024," pintanya.
Sekedar mengingatkan, ungkap dia, sesuai Undang-Undang Nomor: 15/2011, tentang Penyelenggaran Pemilu menyatakan, bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat desa dan kelurahan.
"PPS beranggotakan tiga orang berassl dari masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai undang-undang," terangnya.
Sukses atau tidaknya penyelanggaraan pemilu, jelas dia, tergantung dalam proses penyelenggaraannya, aturan-aturan hukum dan proses penegakan hukum dalam menangani terjadinya pelanggaran pemilu.
Untuk itu, Penjabat Bupati Batola berharap, kepada seluruh komponen terkait dalam penyelenggaraan pemilu, baik KPUD, Panwaslu, partai pokitik dan Panwascam agar mampu membangun profesionalitas, integritas, kapabilitas dan akuntabilitas sesuai standar ditetapkan undang-undang.
Dia juga berharap PPS bersama-sama menjaga dan mengawal setiap tahapan pelaksanaannya dengan penuh kejujuran dan tanggungjawab yang tinggi.
"Berpegang teguh lah pada pedoman azas penyelenggaraan yang mandiri, jujur dan adil. Bangun kerjasama yang efekif dan efesien," pintanya lagi.
Sikap keterbukaan dan netralitas masing-masing pihak dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, ungkap dia, upayakan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.