Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda atau dengan sapaan lain Akang menyatakan prihatin karena kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi.
"Oleh karena itu saya masih merasa perlu untuk terus menyosialisasikan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujarnya melalui telepon seluler, malam Jumat.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dimana-mana termasuk di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota, dan khususnya di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel," lanjutnya.
Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut pada kesempatan kali ini, di Desa Karya Makmur (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Tabukan Batola.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola itu, untuk menekan bahkan mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka sosialisasi tetap harus berkelanjutan.
"Hal itu sejalan dengan DPRD Kalsel sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi menjalankan fungsi legislasi," ujarnya.
"Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan," lanjutnya.
Ia menambahkan, Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kalsel perlu menyosialisasikan secara berkelanjutan kepada masyarakat luas.
"Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelasnya.
"Apalagi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhal atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya.
Menurut dia, sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan Undang-undang Dasar 1945,” demikian Karlie Hanafi.
Anggota DPRD Kalsel prihatin kekerasan terhadap perempuan dan anak
Jumat, 20 Januari 2023 3:40 WIB