Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan melakukan pemulihan aset daerah berupa bidang tanah seluas 14.813 meter persegi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan dokumen terkait dugaan penguasaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Tabalong oleh masyarakat diserahkan kepada Sekretaris Daerah Hj Hamidah Munawarah.
Baca juga: Komisi II DPRD Kalsel fokus gali penyelesaian permasalahan aset daerah
"Aset yang dipulihkan berupa satu bidang tanah dengan dasar sertfikat hak pakai nomor 19 Tahun 1994 dengan luas tanah 14.813 meter persegi," jelas Ridosan di Tabalong, Selasa.
Penyerahan dokumen juga disaksikan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong Samsu Alam dan Kasi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Tabalong Jadi Wahyu Hadi.
Pemulihan aset dilakukan melalui sarana operasi penyelidikan atas dasar tindak lanjut laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat terkait dugaan mafia tanah kepada Kejari Tabalong.
Hasil penyelidikan diperoleh fakta masyarakat atau pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut sebagian memiliki hak berupa sporadik atau segel namun saat dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Tabalong masyarakat mengetahui tanah tersebut merupakan aset daerah.
Baca juga: Kalsel kemarin, BUMD Award hingga Banjarmasin perbanyak aset pertanian
Selanjutnya dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong.
"Kejaksaan siap bekerjasama untuk membantu dan mendukung pemerintah daerah dalam pemulihan aset karena ini bagian tugas dan fungsi Kejaksaan," jelas Ridosan.
Selain itu salah satu program utama Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Baca juga: Kalsel raih dua penghargaan pengelolaan aset desa dari Mendagri