Pelaihari (ANTARA) - Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pemeriksaan, Monitoring, Pembukuan dan Evaluasi Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rija Nupari mengatakan, dari 15 perusahaan tambang galian C terdata di Tanah Laut hanya dua perusahaan aktif membayar pajak.
"Sementara 13 perusahaan tambang galian C belum memenuhi kewajiban mereka," ujar Rija saat di lokasi melakukan monitoring dan evaluasi, Kamis (24/11/2022).
Begitu juga usaha sarang burung walet, jelas dia, saat ini hanya 20 persen dari 540 usaha membayar pajak.
"Kita turun ke lapangan untuk mengedukasi para pemilik sarang walet agar taat dan patuh terhadap pembayaran pajak," katanya.
Dia berharap melalui monitoring dan evaluasi para pemilik sarang burung walet dan perusahaan tambang galian C dapat sadar terhadap kewajiban mereka untuk membayar pajak demi pembangunan daerah.
Terpisah, Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Selatan Abdul Kadir sangat menyayangkan pengusaha sarang walet dan pengusaha tambang galian C di Tanah Laut tidak taat bayar pajak.
"Pajak merupakan kewajiban kita untuk membangun daerah. Untuk itu patuhi lah aturan pemerintah tersebut," pinta Wakil Ketua PD PPM Kalsel.