Amuntai (ANTARA) - Informasi tentang adanya empat warga Desa Rantawan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menyampaikan laporan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU bahwa pihak pangkalan tidak melayani mereka ternyata tidak benar.
Anggota komisi III DPRD HSU H Muchlis di Amuntai, Senin mengatakan, dirinya bersama Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM HM Isnaini sudah meninjau langsung dan melakukan klarifikasi terhadap informasi laporan warga tersebut ke pihak Pangkalan Desa Rantawan.
"Setelah kita tinjau bersama pihak Disperindag ke pangkalan Desa Rantawan ternyata informasi tersebut tidak benar," terang H Muchlis.
H Muchlis mengatakan, pihak Pangkalan Elpiji 3 kg Desa Rantawan sudah menerapkan prosedur penjualan Elpiji 3/kg sebagaimana ketentuan PT Pertamina dan Pemerintah Daerah.
Diterangkan, di setiap pangkalan Elpijj 3 kg memang tidak semua warga kebagian tabung gas Elpiji 3 kg saat pengiriman tiba di pangkalan karena kuotanya memang terbatas.
"Jika ada warga yang tidak.kebagian tabung gas Elpiji 3 kg karena tabung dirumah mereka belum habis, karena rata-rata warga memang hanya memiliki satu tabung Elpiji 3/kg, jadi bukan karena pangkalan yang tidak mau melayani, " terang Muchlis.
Senada, Kabid Perdagangan HM Isnaini juga menilai pihak Pangkalan Rantawan di Kecamatan Amuntai Tengah sudah melayani warga dengan baik, harga jual yang diberimenjelaskan bahwa suai Harga Eceran Tertinggi.
"Menelusuri pemberitaan itu kita cek dalam rangka melakukan pengawasan ternyata pihak Pangkalan Rantawan masih melaksanakan penyaluran Elpiji 3/kg dengan baik," katanya.
Dijelaskan, pada setiap pangkalan memang ada alokasi tabung Elpiji yang dialokasikan untuk dijual kepada pedagang pengecer seperti pemilik kios atau warung. Kuota tabung Elpiji yang tiba di Pangkalan harus habis dijual kepada masyarakat dan pengecer.
Disperindag menilai keberadaan pedagang Elpiji 3 kg secara eceran masih dibutuhkan karena terkadang masyarakat membutuhkan elpiji untuk keperluan yang cepat dan mendesak, sedangkan kiriman di pangkalan hanya setiap seminggu sekali.
"Namun pihak pengecer harus menjual sesuai HET yakni maksimal Rp25000/tabung karena apabila mereka menjual melebihi ketentuan HET sesuai Perda , pihak Disperindag bisa menyita tabung elpiji milik pedagang," tegas Isnaini.
Pengelola Pangkalan Desa Rantawan, Faturrahman mengakui merasa dirugikan akibat adanya informas yang tidak benar tersebut dan berharap dari hasil pertemuan klarifikasi bersama anggota dewan, Disperindag dan jurnalis memberikan pelajaran untuk hubungan yang lebih baik ke depannya.
Ia juga menyadari tidak semua warga kebagian tabung Elpiji 3 kg. Jika pangkalan terlihat melayani pembelian dengan jumlah lebih dari satu buah tabung karena sesuai ketentuan PT Pertamina bersama Pemerintah Daerah memperbolehkan menjual Elpiji 3 kg kepada pengecer sesuai kouta yang ditetapkan.
PT Pertamina membolehkan untuk eceran asal mendahulukan warga sekitar yang tidak mampu
Pihak pangkalan Desa Rantawan juga selalu mewanti wanti pedagang eceran untuk tidak menjual terlalu mahal kepada warga.
"Alhamdulillah pengecer yang membeli ke pangkalan kita tidak menjual kepada pembeli terlalu mahal," katanya.
Sedang bagi warga yang tidak kebagian Elpiji, lanjut Faturrahman, maka akan dibagikan pada pengiriman berikutnya.
Disampaikan, Desa Rantawan memiliki sebanyak delapan rukun tetangga (RT) dengan jumlah warga hampir 2500 dan jumlah rumah hampir 600 buah, sementara tabung elpiji yang datang hanya 150 hingga 200 tabung sehingga lumrah jika ada warga yang tidak kebagian elpiji.
Faturrahman menjelaskan dirinya sudah sangat lama mengelola usaha pangkalan Elpiji bersama keluarganya dan selalu mentaati penjualan Elpiji 3 kg sesuai ketentuan Pertamina dan pemerintah daerah.
Ia menyarankan, pihak yang membutuhkan informasi mengenai kegiatan pangkalan Desa Rantawan untuk datang langsung kepadanya agar tidak keliru mendapatkan informasi,
" Atau silakan cari tahu kepada warga desa sekitar tentang layanan pangkalan kami," pungkasnya.