Banjarmasin (ANTARA) - Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriana Djajaatmadja mengatakan pemerintah daerah harus memperkuat komitmen mewujudkan kota peduli hak asasi manusia (HAM).
"Peran negara melalui pemerintah daerah menjadi sangat penting untuk mewujudkan kota atau kabupaten peduli HAM melalui komitmen dan kebijakan yang diberikan," kata dia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Menurut dia, peran penting negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kota peduli HAM merujuk pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021.
Peraturan itu memiliki tujuan untuk meningkatkan kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi mengatakan kepekaan dan moral menjadi landasan utama yang harus dimiliki oleh pimpinan dalam membuat sebuah kebijakan berbasis HAM.
Lilik juga menyampaikan kedepan akan dirancang forum komunikasi pimpinan daerah untuk memperkuat komitmen pembentukan kota peduli HAM.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menggelar kegiatan bimbingan teknis kriteria daerah kabupaten atau kota peduli HAM di Galaxy Hotel Banjarmasin hari ini yang dihadiri oleh perwakilan 13 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada Kota Banjarmasin sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia paling aktif dan paling lengkap dalam menyampaikan laporan.