Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyetujui penetapan retribusi penggunaan tenaga asing dalam Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dibuat.
"Besaran retribusi disesuaikan saja 100 dolar per tahun," ujar Kabid Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Sri Rusnani di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, besaran ditetapkan ini sudah melalui pembahasan dengan pihak panitia khusus DPRD Kota Banjarmasin untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi penggunaan tenaga asing di Kota Banjarmasin.
"Sifatnya harmonisasi saja untuk pendapatan asli daerah dari kontribusi jasa tertentu ini," katanya.
Dijelaskan dia, penggunaan tenaga asing yang dikenakan retribusi yang murni bekerja di perusahaan di kota ini.
"Kalau sudah antar daerah, misalnya tinggal di Banjarmasin tapi kerjanya di luar daerah Banjarmasin, itu ranah provinsi," ujar Sri.
Menurut data yang pihaknya miliki saat ini dari perusahaan, penggunaan pekerja asing di Kota Banjarmasin hanya sebanyak 10 orang.
"Ini akan menguatkan daerah kita untuk menerapkan pemungutan retribusi itu," ucap Sri.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin Gusti Yasni Iqbal menyatakan, pembahasan Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing terus dimatangkan.
Termasuk, ucap Ketua Pansus Raperda tersebut, penetapan besaran retribusi yang dikenakan bagi tenaga kerja asing di daerah ini, sebesar 100 dolar per tahun tersebut.
Menurut dia, bagi tenaga kerja asing yang tidak memenuhi kewajiban untuk bayar retribusi ini dikenakan sanksi dideportasi.
"Jadi tidak ada denda, bagi yang tidak bayar, langsung dideportasi," ucap Politisi Partai Gerindra tersebut.
Dia pun menyampaikan, Raperda ini segera akan finalisasi untuk dikonsultasikan lebih lanjut ke pemerintah provinsi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
"Sekitar sekali lagi pembahasan sudah bisa finalisasi," ujarnya.
Banjarmasin tetapkan retribusi penggunaan tenaga kerja asing
Selasa, 30 Agustus 2022 18:28 WIB