Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi izin mempekerjakan tenaga asing pada rapat paripurna dewan, Selasa.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, setuju dibahasnya Raperda tersebut.
"Saat kunjungan Wamenkumham ke daerah kita, beliau memasukkan Banjarmasin sebagai daerah yang ada pekerjaan asingnya," ujarnya.
Menurut dia, dari laporan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin, pekerjaan asing atau warga negara asing lebih 50 orang di kota ini.
"Perusahaan yang menampung mereka kan memiliki kewajiban mengurus dokumen seperti izin mempekerjakan tenaga asing, di sini ada potensinya untuk retribusi bagi daerah," terang Ibnu Sina.
Karenanya, kata dia, harus ada payung hukum bagi daerah untuk memungut itu, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau saya tidak khawatir pekerjaan asing banyak membanjiri di kota kita ini," ucapnya.
Karena, kata dia, segmen tenaga kerja asing tidak mengambil pekerjaan lokal.
"Mereka itu kan kerja di pertambangan, perusahaan kayu dan lainnya, mereka tidak mengambil segmen pekerjaan bagi lokal," tuturnya.
Tapi tentunya, kata Ibnu Sina, pada pembahasan Raperda ini nantinya harus dicermati betul rinciannya untuk izin pekerja asing di daerah, hingga betul-betul tidak membuat pekerjaan lokal tersingkirkan.
"Jadi akan banyak diskusi panjang untuk Raperda ini, agar bisa menjadi peraturan yang diterima banyak orang," ujarnya.
Banjarmasin buat aturan retribusi izin pekerjakan tenaga asing
Selasa, 23 November 2021 19:43 WIB