Banjarmasin (ANTARA) - Area Manager Communication and CSR PT Pertamina Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin ketersediaan stok bahan bakar bersubsidi untuk wilayah Kalimantan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah bersama BPH Migas.
Satria menjamin, pasokan BBM subsidi memiliki ketahanan stok yang cukup bagi masyarakat.
“Kami pastikan stok BBM aman dan proses distribusi terus dilakukan secara maksimal, sehingga masyarakat diharapkan tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya saja dan tidak melakukan panic buying, karena stok mencukupi,” tegasnya kepada media di Banjarmasin, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia, realisasi penyaluran Pertalite Regional Kalimantan hingga 14 Agustus 2022 adalah 1.395.997 KL, sedangkan kuota Pertalite tahun 2022 sejumlah 1.783.958 kl.
Khusus untuk Provinsi Kalimantan Selatan, jelas dia, realisasi penyaluran Pertalite hingga 14 Agustus 2022 adalah 285.085 kl, dari kuota 2022 sebesar 337.934 kl.
Sedangkan realisasi penyaluran Solar subsidi Regional Kalimantan hingga 14 Agustus 2022, sebut dia, sejumlah 565.953 kl.
"Sedangkan kuota Solar tahun 2022 sejumlah 862.349 kl," terangnya.
Khusus untuk Provinsi Kalimantan Selatan, sambung dia, realisasi penyaluran Solar hingga 14 Agustus 2022 adalah 135.335 KL dari kuota tahun 2022 sebesar 196.474 kl.
Dia mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau datang ke booth registrasi yang tersedia di SPBU.
“Kami imbau masyarakat untuk bijak membeli BBM subsidi, belilah sesuai keperluan, agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada yang berhak,” pintanya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, PT Pertamina memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur agar menyalurkan produk sesuai prosedur berlaku dan akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tercatat sepanjang tahun 2022, bebernya, total 33 SPBU dari seluruh wilayah Kalimantan terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.
“Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar. Bila terbukti melanggar akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.
Kemudian, lanjut dia, PT Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sepanjang 2022, ucap dia, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib di wilayah Regional Kalimantan.
“Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tutup Satria.