Tanjung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong memusnakan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 4,66 gram sabu milik tersangka MJ (28) warga Desa Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana mengatakan pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang menangani perkara.
"Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 4,66 gram sabu milik tersangka MJ yang kita amankan 26 Juni 2022," jelas Ricky di Tanjung, Senin.
Pemusnahan dengan cara diblender dicampur air dan deterjen disaksikan perwakilan Polres Tabalong, PN Tanjung, Pengadilan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan dan penasehat hukum tersangka.
Selanjutnya sabu yang sudah diblender dibuang ke septic tank dan sebanyak 0,10 gram sabu disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin.
"Kita juga menyisihkan 0,10 gram untuk pembuktian di Pengadilam Negeri Tanjung," tambah Ricky.
Sebelumnya BNNK Tabalong mengamankan tersangka MJ di Simpang Tiga Baco Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua.
Tersangka MJ ditangkap bersama barang bukti satu bungkus beris sabu 4,86 gram.
BNNK Tabalong musnahkan barang bukti 4,66 gram sabu
Senin, 25 Juli 2022 12:05 WIB