Balangan (ANTARA) - Terhitung 1 Agustus 2022 PDAM Balangan akan menyesuaikan tarif air bersih berdasarkan peraturan Bupati Balangan Nomor 33 tahun 2022 tentang penyesuaian tarif air bersih PDAM Kabupaten Balangan.
"Adanya penyesuaian tarif dikarenakan struktur tarif yang berlaku saat ini masih di bawah biaya produksi, sehingga menyebabkan PDAM mengalami kerugian tiap tahunnya," kata Plt Direktur PDAM Kabupaten Balangan, Murjani kepada ANTARA saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu.
Dia menjelaskan, berdasarkan notisi BPKP Perwakilan Kalsel pada hasil evaluasi kinerja PDAM Balangan dengan menggunakan data tiga tahun terakhir, rata-rata harga jual air sekitar Rp5 ribu per meter kubik sedangkan biaya produksi sebesar kurang lebih Rp7 ribu per meter kubik.
Menurut dia, hal tersebutlah yang menyebabkan PDAM Kabupaten Balangan terus mengalami kerugian setiap tahun.
Selain itu, ucap Murjani, biaya operasional yang terus mengalami kenaikan tiap tahun, seperti TDL, kenaikan harga bahan kimia, kenaikan harga aksesoris perpipaan, kenaikan pajak air baku dan sebagainya juga menjadi pertimbangan.
Dia melanjutkan, berdasarkan analisis BPKP Perwakilan Kalsel, penyesuaian tarif tahun 2022 tetap masih belum mampu untuk menutup biaya operasional PDAM dan diperkirakan setiap bulan PDAM masih merugi sebesar Rp400 jutaan. Idealnya, perhitungan tarif batas bawah dihitung sama dengan biaya produksi.
Murjani menambahkan, upaya lain yang dapat dilakukan PDAM agar dapat melakukan pemulihan biaya atau menutup kebutuhan operasional adalah adanya subsidi dari Pemkab Balangan yang saat ini dalam penjajakan dan analisis dari persiapan payung hukum dan kemampuan APBD Kabupaten Balangan.
Baca juga: Plt Dirut PDAM Balangan : Peningkatan pelayanan paling diprioritaskan
1 Agustus 2022 PDAM Balangan sesuaikan tarif air bersih
Rabu, 20 Juli 2022 18:34 WIB
Adanya penyesuaian tarif dikarenakan struktur tarif yang berlaku saat ini masih di bawah biaya produksi, sehingga menyebabkan PDAM mengalami kerugian tiap tahunnya