Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono di Banjarbaru, Selasa mengatakan, langkah tegas itu dilakukan sebagai upaya nyata mencegah tercorengnya status Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
"Penertiban bangunan liar sebagai antisipasi kekumuhan dan semrawut suatu wilayah karena Banjarbaru sudah menjadi ibukota provinsi yang semuanya tentu harus ditata dengan baik dan benar," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan wawali di depan Sekda Said Abdullah dan seluruh camat juga lurah se-Kota Banjarbaru yang mengikuti rakor bulanan camat dan lurah di aula Kantor Kelurahan Loktabat Utara.
Menurut wawali, penertiban setiap bangunan liar dan kumuh harus segera dilakukan sehingga tidak sampai semakin tumbuh dan berkembang yang berdampak pada rusaknya keindahan kota.
"Dasar hukum penertiban adalah peraturan daerah sehingga tindakan yang diambil petugas di lapangan mengacu aturan dan ketentuan yang berlaku dan diharapkan masyarakat mendukungnya," kata wawali.