Barabai (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai menggelar bimbingan teknis (bimtek) Aplikasi OM-SPAN untuk percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap satu tahun anggaran 2022 Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS).
Acara itu berlangsung di Aula KPPN Barabai, Selasa (24/5) dan dihadiri sebanyak 20 operator aplikasi OM-SPAN dari Pemkab HSS yang terdiri dari perwakilan Dinas Pelaksana DAK Fisik Tahun 2022, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kepala KPPN Barabai Darius Tarigan menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan inovasi DINDA TIDAK DANSA (Koordinasi KPPN-Pemda terkait DAK dan Dana Desa) dengan Pemkab HSS.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara KPPN dengan Pemkab HSS, meningkatkan pemahaman aplikasi OM-SPAN dan mempercepat proses penginputan data/review/verifikasi DAK Fisik yang menjadi kewenangan masing-masing pihak, sehingga dapat mempercepat penyaluran DAK Fisik.
Ia mengimbau kepada jajaran Pemkab HSS (OPD, APIP dan BPKAD) agar bersegera dalam mengajukan penyaluran DAK fisik ke KPPN tanpa harus menunggu hingga mendekati batas waktu akhir yang ditetapkan.
"Untuk itu, kita perlu berkoordinasi dengan baik, hal ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran DAK Fisik dan menghindari hal-hal di luar kendali yang dapat menyebabkan penyampaian dokumen terlambat sehingga penyaluran DAK Fisik gagal salur dan membebani keuangan daerah," terangnya.
Berdasarkan Permenkeu No.198/PMK.07/2021 dijelaskan bahwa penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dilaksanakan setelah KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sesuai ketentuan.
Disebutkannya, penyaluran dilaksanakan tiga tahap, yaitu tahap pertama dokumen persyaratan disampaikan paling lambat 21 Juli 2022, penyaluran tahap kedua dokumen persyaratan disampaikan paling lambat 21 Oktober 2022 dan penyaluran tahap ketiga dokumen persyaratan disampaikan paling lambat 15 Desember 2022.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tercatat tidak kurang dari delapan pertanyaan diajukan oleh peserta, yang menunjukkan bahwa para peserta aktif dan antusias. Kemudian dilanjutkan dengan kuis dan penyerahan hadiah bagi tiga peserta peraih nilai tertinggi, yaitu dua perwakilan Dinas Kesehatan dan satu perwakilan APIP.
KPPN Barabai gelar bimtek aplikasi OM-SPAN untuk penyaluran DAK fisik Pemkab HSS
Rabu, 1 Juni 2022 7:54 WIB