Kandangan (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hulu Sungai Selatan (HSS), Ustadz Jamhari, menyampaikan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan tidak membatalkan.
Ia mengatakan, bervaksin sama seperti halnya dengan tindakan medis suntik, jadi tidak membatalkan puasa, dan hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan komisi fatwa MUI HSS.
Baca juga: Delegasi Universitas Al Azhar berikan ceramah di Mesjid Agung Taqwa Kandangan
"Vaksinasi berbeda dengan infus, infus biasanya mengandung zat yang mengenyangkan dan lewat pembuluh yang berlobang, kalau itu nyata batal," katanya, saat memberikan keterangan, Senin (4/4).
Dijelaskan dia, apabila tidak mengandung zat yang mengenyangkan dan dilakukan suntikan di otot atau urat yang tidak berlobang tidak membatalkan puasa.
Dan diketahui pula, para ulama telah bersepakat bahwa suntik vaksin COVID-19 pada saat puasa hukumnya boleh, didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Baca juga: MUI HSS seleksi calon penerima beasiswa pendidikan Timur Tengah
Menurut para ulama, melakukan vaksinasi dengan cara disuntikan hukumnya boleh, dan tidak masalah bagi orang yang sedang berpuasa untuk melakukan vaksin.
Selama proses pemberian vaksin tersebut dilakukan dengan cara disuntikkan pada bagian otot, bukan diteteskan melalui lubang terbuka, seperti lubang hidung, mulut, telinga dan lubang lainnya, maka hukumnya boleh dan puasanya tidak batal.