Banjarmasin (ANTARA) - Kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang terpasang di tiga titik telah mendeteksi sebanyak 45.789 pelanggaran selama Maret 2022 terhitung sejak tanggal 1 sampai 25.
"Dari jumlah pelanggaran yang ter-capture itu, 247 di antaranya sudah dilakukan validasi oleh petugas dan 79 pengendara dikenakan tilang secara elektronik," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Sabtu.
Kemudian petugas "back office" e-TLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 78 kendaraan bermotor karena belum memenuhi kewajibannya membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dibuat.
Untuk itulah, bagi pelanggar yang diberikan surat konfirmasi agar segera melaporkannya ke Polda Kalsel baik mendatangi langsung ke Posko Gakkum Ditlantas maupun melalui situs web.
Rikwanto mengungkapkan kamera e-TLE begitu akurat menangkap setiap pengendara yang melintas, sehingga jenis pelanggaran sekecil apapun pasti terekam.
Termasuk jika menggunakan plat nomor kendaraan palsu. Petugas pengontrol e-TLE langsung memberitahukan kepada anggota di lapangan untuk menghentikan pengendara bersangkutan hingga ditelusuri tim penelitian khusus jika saat itu tak ada anggota di lapangan.
"Penggunaan plat nomor palsu adalah perbuatan melanggar hukum dan selain sanksi tilang juga dikenakan pidana penjara karena dikhawatirkan merupakan kendaraan hasil tindak pidana seperti pencurian atau penggelapan," jelas Rikwanto saat peluncuran beroperasinya e-TLE Nasional Presisi Tahap II oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari Polda Jawa Timur.
Kapolda berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas seiring penerapan teknologi canggih kamera e-TLE karena tanpa adanya pun petugas di lapangan semua pelanggaran tetap terekam.
Begitu juga praktik-praktik terlarang oknum petugas ketika melakukan transaksi denda tilang ditutup celahnya, sehingga semua sangat transparan dan akuntabel menggunakan sistem yang dikontrol komputer.
"Kedepan diharapkan kamera e-TLE dapat bertambah di seluruh 13 kabupaten dan kota melalui bantuan pemerintah daerah dan partisipasi sektor swasta demi mendukung terwujudnya kamseltibcar lantas di Kalsel," kata Rikwanto yang memberikan penghargaan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas dukungannya mewujudkan e-TLE di Banjarmasin.
Polda Kalsel salah satu yang secara resmi mengoperasikan e-TLE bersama 13 Polda di tahap dua. Sebelumnya pada tahap pertama 23 Maret 2021 lalu ada 12 Polda sehingga sekarang total 25 Polda telah menerapkan e-TLE.
Adapun tiga titik kamera e-TLE yaitu di lampu lalu lintas Jalan Ahmad Yani Km 6 baik dari arah dalam kota maupun luar kota serta satu di lampu lalu lintas di perempatan Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo menjelaskan ada dua tipe kamera e-TLE yang terpasang. Pertama tipe e-police terpasang di Jalan Ahmad Yani Km 6 arah luar kota dan perempatan Jalan Lambung Mangkurat yang fungsinya menangkap pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, marka jalan hingga penggunaan helm.
Kemudian tipe cek poin di Jalan Ahmad Yani Km 6 arah masuk kota yang bisa mendeteksi penggunaan sabuk pengaman pengemudi mobil, menggunakan ponsel saat mengemudi hingga melawan arus dan boncengan lebih dari dua orang untuk roda dua.