Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, gencar melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi dengan tujuan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel di kota setempat.
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, di Batulici Rabu.
Ia mengatakan , acara sosialisasi ini sangat penting dan semoga ini bisa menjadi berkah untuk kita bersama.
Dirinya juga berharap dengan adanya kegiatan tersebut para peserta yang mengikuti mendapatkan ilmu, motivasi dan dorongan. Sebagaimana moto dari Tanah Bumbu Bersujud yang Bersih, Syukur, Jujur dan Damai menuju Serambi Madinah.
"Dari banyaknya orang yang pesimis dengan moto ini, kita sangat meyakini, di saat moto Bersujud itu kita implementasikan dikehidupan sehari-hari, banyak hormon yang terbentuk secara ilmiah maupun ilahiah," ujarnya.
Mengingat korupsi termasuk kategori kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), pemerintah Tanah Bumbu pun terus melakukan upaya yang kongkret, dengan menyusun regulasi terkait pengendalian gratifikasi, sesuai dengan arahan KPK.
Sementara itu, Pemeriksa Utama dari Direkrorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Muhammad Indra Furqon memaparkan, gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di lingkungan pemerintahan karena pelaku sering mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.
Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
"Jangan sampai ketika Gratifikasi, tidak melapor karena menganggap Gratifikasi itu adalah sebuah rejeki, awalnya netral, tapi kenapa jadi terlarang ketika berhubungan dengan jabatan," pungkasnya.
Tanah Bumbu sosialisasi pengendalian gratifikasi
Rabu, 16 Maret 2022 10:03 WIB