Banjarmasin (ANTARA) - Jasa Raharja terus berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan dengan menyerahkan santunan kurang dari 24 jam.
"Pelayanan terbaik Jasa Raharja kembali diwujudkan saat menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 orang ahli waris korban kecelakaan Bus Pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan di Imogiri, Minggu (6/2)," terang Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakan Benyamin, penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono didampingi oleh Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana.
Santunan meninggal dunia masing-masing Rp50 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan Rp4 juta. Sementara untuk 1 korban masih dalam proses verifikasi.
Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dimana sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.
"Menurut Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, santunan dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Polres setempat yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak rumah sakit yang dengan cepat
memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik," jelasnya.
Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban.
Khusus warga yang mengalami luka-luka, diminta agar tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta.
Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun.