Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp100 juta dari kasus penyalahgunaan dana hibah di KONI setempat pada 2017 menyusul pengembalian kerugian negara atau dana pengganti oleh mantan bendahara KONI Kabupaten Tabalong, IW yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi ini.
"Uang pengganti sudah kita setor ke kas negara karena perkara terdakwa IW telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Kajari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Pidana Khusus Jhonson Evendi Tambunan bersama Kasi Intel Amanda Adelin dan Kasubsie Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Ryan Manoi di Tanjung Jumat.
Pengembalian uang pengganti ini mengacu putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding nomor 5/PID.SUS-T0K/2021/PT.BJM 4 Oktober 2021 terdakwa IW dinyatakan bersalah dalam pengelolaan dana hibah KONI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Terdakwa IW pun mendapat hukuman pidana badan selama dua tahun empat bulan serta membayar uang pengganti Rp100 juta.
"Dari total kerugian negara Rp2,7 miliar yang dinikmati mantan bendahara KONI sebesar Rp200 juta," jelas Jhonson.
Sedangkan untuk terdakwa MH mantan Ketua KONI perkaranya masih tahap kasasi yang diajukan penuntut umum dan belum ada kekuatan hukum tetap.
Untuk terdakwa MH sebelumnya divonis pidana badan tiga tahun empat bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar namun pihak Penuntut Umum keberatan.
Kejaksaan Negeri Tabalong menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Tabalong HI atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel X di Tabalong 2017.
Sebelumnya 25 Februari 2021 Kejaksaan Negeri Tabalong menahan mantan Ketua KONI MH dan bendaharanya IW terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel X di Tabalong 2017.
Kerugian negara dari pengelolaan dana hibah tersebut ditimbulkan karena adanya kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.