Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong menciduk dua tersangka narkoba, SY (33) dan IM (35) di Desa Bilas, Kecamatan Upau.
Bersama para tersangka diamankan barang bukti sembilan bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 2,06 gram.
"Kedua tersangka sehari-harinya bekerja sebagai petani dan kita amankan bersama barang bukti sabu," jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin di Tanjung, Senin.
Selain sabu - sabu petugas juga menemukan satu buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, uang tunai Rp150 ribu, satu pak plastik klip, dan satu buah HP Android di lokasi penangkapan.
Penangkapan sendiri dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo bersama anggotanya sebagai tindaklanjut informasi warga setempat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan, rumah atau tempat tertutup lainnya, ditemukan sembilan paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam kotak hitam yang dikuasi SY di kantong celananya sebelah kiri bagian depan.
Kemudian SY mengakui narkoba ini miliknya, dan sebelumnya ia juga ada mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekannya IM di belakang rumah.
Selanjutnya IM juga mau membeli sabu-sabu namun tidak kesampaian sebab sudah ditangkap petugas.
Dari pengakuan IM barang bukti yang sudah disita petugas diperolehnya dari seseorang yang kini identitasnya sudah diketahui Satresnarkoba Polres Tabalong. SY dan IMN dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tabalong ciduk dua tersangka narkoba
Senin, 17 Januari 2022 6:18 WIB