Kandangan (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Satreskrim Polres HSS berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan di bawah umur, SA (45), yang bertempat tinggal di Desa Telaga Sili-Sili, Kecamatan Angkinang.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas IPTU Purwadi, di Kandangan, Jum'at (14/1), sebelumnya pelaku diperiksa sebagai saksi, Senin (10/1), dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.
"Penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali, selain itu pelaku juga telah mengakui semua perbuatannya," katanya, saat memberikan keterangan.
Dijelaskan dia, kejadian tindak pidana pencabulan terjadi sekitar pukul 14.00 Wita bulan Nopember 2021, di Desa Telaga Sili-Sili, Kecamatan Angkinang, dan pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana pasal berlapis, diatur dalam pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU.
Baca juga: Tidak ditemukan tanda kekerasan pada mayat ditemukan di sungai Nagara
Adapun kronologis kejadian tindak pidana pencabulan, bermula saat korban, JU (14) diruqyah pelaku, setelah proses ruqyah selesai, pelaku berkata “kita mandi nah” ( kita mandi ).
Lalu anak pun berdiri dan menuju kamar mandi bersama dengan pelaku, sesampainya di kamar mandi pelaku berkata “nah tapih sagan besilih, pakai tapih ibu” ( ini sarung untuk ganti punya ibu ).
Sambil memberi sarung dalam keadaan basah, kemudian korban masuk ke dalam kamar mandi dan melepas semua pakaian yang dikenakan, dan mengantinya dengan sarung yang telah di sediakan.
Setelah selesai anak membuka pintu kamar mandi dan berkata “sudah beganti” dan pelaku masuk ke dalam kamar mandi dan menyuruh anak untuk duduk, saat itu korban melihat pelaku membawa telepon genggam di tangannya.
Pada saat anak duduk, pelaku berkata “tangan dilurusakan, mata ditutup” dan anak mengikuti instruksi dengan posisi anak menghadap ke pelaku. Setelah itu anak disuruh mengucapkan niat di dalam hati lalu.
Pelaku berkata “amun bebuka mata, beasa pulang mandi” ( kalau membuka mata, mandinya di ulang ) lalu pelaku menyiram air ke badan anak menggunakan gayung sebanyak tiga kali.
Pelaku memegang sarung yang anak kenakan tepat di bagian dada dan membuka ikatan sarung tersebut, sarung jatuh sampai ke pinggang, sehingga bagian dada dan punggung anak tanpa busana, korban terkejut dan merasa malu sehingga korban merapatkan kedua lengannya.
Dengan niat agar dadanya tidak terbuka dan terlihat, pelaku kembali menyiram badan korban dari atas kepala sambil berkata “digosok-gosok”, dan korban menggosok bagian dada dan lengan menggunakan tangan kanan sambil menutupi bagian dadanya.
Baca juga: Dinas PPKBPPPA HSS lakukan pendampingan korban dugaan pencabulan
Kemudian korban selesai menggosok-gosok, kembali merapatkan lenganya dengan maksud menutupi dadanya, namun pelaku berkata “buka” sambil tangan pelaku membuka lengan korban, maka bagian dada korban terbuka.
Pelaku menggosok dada korban juga sebelah kanan dan kiri sampai ke bawah ketiak kanan dan kiri, korban terkejut namun tidak kuasa untuk melawan, setelah korban kembali menyiram badan korban sambil tanganya menutup mata korban dan menyiram air beberapa kali ke badan anak .
Pelaku berkata “sudah, besilih gin” (Sudah, ganti pakaian) lalu korban membuka mata dan langsung menaikkan kain sarung ke atas dada untuk menutupi bagian dada dan punggung.
Dan pelaku pun keluar dari kamar mandi sementara korban berganti pakaian, atas peristiwa tersebut membuat korban merasa malu dan takut, selanjutnya berpamitan pulang.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu lembar baju warna biru, satu lembar rok warna hitam, satu buah ember warna hitam, satu buah bangku plastik kecil warna abu-abu, satu buah gayung warna hijau bergambar kelinci warna merah muda serta satu lembar sarung bermotif warna hitam.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap, begini kronologi kejadiannya
Jumat, 14 Januari 2022 14:41 WIB
Penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali, selain itu pelaku juga telah mengakui semua perbuatannya,