Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus atau Pansus II Bidang Ekonomi dan Keuangan RPJMD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Iqbal Yudianoor berpendapat, RPJMD Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 - 2024 juga bisa menjadi rujukan provinsinya.
Ia mengemukakan pendapatnya sesudah Pansus II DPRD Kalsel yang membahas RPJMD provinsinya Tahun 2021 - 2026 studi komparasi/pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim di Surabaya, Jumat (7/1/22).
Ketika pertemuan itu, Iqbal yang juga Sekretaris Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel menerangkan tujuan kedatangan rombongannya antara lain untuk tukar informasi terkait mekanisme penyusunan dan pembahasan RPJMD Jatim.
"Berdasarkan informasi, RPJMD Jatim yang ditetapkan pada Agustus 2021 mengalami perubahan atau revisi dari RPJMD sebelumnya (2019 - 2024)," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.
"Hal tersebut tentu melalui proses pembahasan yang intens antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam merumuskan tujuan pembangunan dalam lima tahun ke depan," lanjutnya.
Oleh karenanya pengalaman dan masukan rekan-rekan dari Jatim menjadi bahan rujukan bagi Kalsel untuk menyelesaikan proses pembahasan terhadap RPJMD, tambah wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Kami Pansus juga ingin mendengar secara langsung kiat-kiat dari jajaran Bappeda Jatim dalam melaksanakan penyusunan dan pembahasan Raperda RPJMD khususnya bidang konomi dan keuangan tersebut sebagai masukan dalam penyempurnaan Raperda kami," demikian Iqbal Yudianoor.
Sementara Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Bappeda Jatim Maratus Saliha menyampaikan antara lain bahwa provinsinya mengesahkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD 2019-2024 pada Agustus 2021.
RPJMD Jatim 2019-2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman bagi legislatif dan eksekutif guna mengukur dan menilai capaian kinerja pemerintah provinsi (Pemprov) selama jangka waktu lima tahun.
"Perubahan RPJMD yang dilakukan menjadi keniscayaan sebagai penyesuaian atas kondisi dan situasi akibat wabah COVID-19 yang berdampak pada segala sektor bidang pemerintahan serta adanya penyesuian terhadap nomenklatur kodefikasi program kegiatan setelah terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan RPJMD dalam rangka menjamin terpenuhinya target pembangunan daerah Jatim meskipun berada dalam masa pandemi COVID-19, dan mekanisme perubaha tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan awal RPJMD yang telah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
"Permendagri 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah," lanjutnya.
"Begitu juga terkait dengan kesesuaian antara dokumen RPJPD dan RPJMD merupakan suatu keharusan, dimana RPJPD pada saat penyusunan memang diarahkan untuk bersifat umum, sehingga dapat disesuaikan dengan visi misi kepala daerah terpilih setiap periode yang berbeda," tambahnya.
Ia menerangkan, rencana strategis (Renstra) kebijakan pembangunan ekonomi Jatim fokus pada pembangunan berkelanjutan yang berpusat pada rakyat, inklusif dan partisipatoris, Pro-Poor Growth serta Pengarusutamaan Gender sesuai visi yang telah ditetapkan yakni “Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur Yang Adil, Sejahtera, Unggul Dan Berakhlak Dengan Tata Kelola Pemerintahan Yang Partisipatoris Inklusif Melalui Kerja Bersama Dan Semangat Gotong Royong”.
"Dalam hal keseuaian RPJMD Provinsi dengan RPJMD Kabupaten/Kota, Bappeda Provinsi pada prinsipnya memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi terhadap RPJMD Kabupaten/Kota, sehingga kesempatan tersebut dapat digunakan untuk melakukan sinkronisasi terhadap program-program pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan dan visi misi yang telah ditetapkan Gubernur," demikian Maratus Saliha.
Menerima rombongan wakil rakyat Kalsel tersebut Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Bappeda Jatim Maratus Saliha beserta jajaran di Convention Center Lantai I gedung tersebut.
Sedangkan menyertai rombongan Pansus II RPJMD tersebut Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Kalsel Syaiful Arifin MSi beserta jajaran.
Sebagaimana keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, kunjungan kerja Pansus II tersebut ke luar daerah/Jatim dijadwalkan, 6 - 8 Januari 2021.
Sebelumnya Pansus II RPJMD Kalsel yang dipimpin Ketuanya Imam Suprastowo dari PDI Perjuangan studi komparasi ke Kalimantan Tengah (Kalteng), 3 - 5 Januari lalu.