Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Di Kalimantan Selatan, untuk menjadi Peraturan Daerah ditunda.
"Ya, pengesahan Raperda penyelenggaraan bantuan hukum tersebut mengalami penundaan, " ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda itu, H Suripno Sumas menjawab Antara Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa.
Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, pengesahan Raperda penyelengaraan bantuan hukum tersebut untuk menjadi Perda pada Oktober mendatang.
"Rencana semula pengesahan Perda penyelenggaraan bantuan hukum itu 28 Septermber 2015," ujar wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin tersebut menjelaskan asalan penundaan pengesahan, antara lain karena belum selesai merumuskan hasil seminar/uji publik terhadap Raperda penyelenggaraan bantuan hukum itu.
"Kita meminta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat untuk merumuskan hasil seminar/uji publik Raperda penyelenggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel," tuturnya.
Kemudian dari rumusan Biro Hukum Setdaprov itu, staf ahli menyinkronkan dengan Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut, baru DPRD Kalsel memaripurnakan guna mendapat persetujuan anggota dewan menjadikannya sebagai Perda, demikian Suripno.
Raperda bantuan hukum tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan lembaga legislatif tingkat provinsi itu, bertujuan antara lain untuk memberikan kesempatan yang sama dalam mencari keadilan terutama bagi masyarakat miskin yang berperkara.
Selain itu, sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah di Kalsel, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan terhadap mereka yang membutuhkan bantuan hukum.