Martapura (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan memusnahkan barang bukti hasil razia di kamar blok hunian warga binaan yang dilakukan sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2021.
"Razia dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas. Sebab, jika dibiarkan bisa berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di dalam hunian,” ujar Kalapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo, Rabu.
Dia menegaskan komitmen dalam upaya meningkatkan kewaspadaan maupun pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, dengan mensiagakan Satops Patnal untuk terus melakukan penggeledahan kamar blok hunian warga binaan.
“Razia pada kamar blok hunian dilakukan baik yang sifatnya rutinitas maupun insidentil,” lanjut Kalapas.
Setiap razia yang dilakukan terdapat beberapa barang yang dilarang, namun dimiliki oleh warga binaan, kemudian barang-barang tersebut harus dimusnahkan dalam rangka mewujudkan Lapas Narkotika Karang Intan zero halinar (ponsel, pungli dan narkoba) serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan di antaranya ponsel, charger, senjata tajam rakitan, peralatan elektronik, kabel dan barang yang dilarang lainnya.
Lapas Narkotika Karang Intan musnahkan barang bukti hasil razia
Rabu, 15 Desember 2021 19:39 WIB
Razia dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas. Sebab, jika dibiarkan bisa berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di dalam hunian,