Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) mengimbau masyarakat turut mengawasi peredaran rokok ilegal.
"Kalau menemukan rokok-rokok dengan ciri-ciri yang diduga rokok ilegal boleh diinfo ke kami ke Kantor Bea Cukai terdekat atau ke hotline Bravo Bea Cukai 1500225 kami sangat harapkan masukan dan informasi dari masyarakat," Humas DJBC Kalbagsel Heny Rusindarti di Banjarmasin, Selasa.
Dipaparkannya, DJBC Kalbagsel terus berupaya keras dalam menindak peredaran rokok ilegal. Tahun 2021 ini telah ada lima penindakan yang berlanjut ke penyidikan.
Pengenaan denda ke sejumlah pabrikan rokok yang mengedarkan produk dengan melanggar aturan juga dilakukan.
Tak cuma penindakan, langkah preventif melalui sosialisasi baik secara daring di media sosial maupun secara konvensional langsung ke masyarakat dan pedagang warung atau toko juga terus dilakukan.
Upaya-upaya untuk memenuhi target penerimaan cukai juga terus digenjot. Dengan tren saat ini, DJBC Kalbagsel optimis bisa memenuhi target penerimaan cukai tahun 2021 di sisa waktu tak sampai satu bulan jelang penutupan tahun.
Heny menerima aspirasi yang disampaikan salah satu LSM di Banjarmasin yang membawa puluhan kotak rokok ilegal ke Kantor DJBC Kalbagsel di Jalan Barito Hilir, Kota Banjarmasin.
Dipimpin ketuanya Akhmad Husaini, mereka menyampaikan bahwa puluhan merek rokok ilegal masih didapati di sejumlah warung maupun toko di Kalsel dan Kalteng.
"Modus operandi yang dilakukan pemain cukai rokok ilegal di Kalsel ini pita rokok kretek namun dipasang ke rokok filter," ujarnya.
Mereka mendesak agar DJBC Kalbagsel bekerja lebih keras untuk benar-benar menihilkan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara.
Bea Cukai imbau masyarakat turut awasi peredaran rokok ilegal
Selasa, 7 Desember 2021 18:48 WIB
Kalau menemukan rokok-rokok dengan ciri-ciri yang diduga rokok ilegal boleh diinfo ke kami ke Kantor Bea Cukai terdekat atau ke hotline Bravo Bea Cukai 1500225 kami sangat harapkan masukan dan informasi dari masyarakat