Marabahan (ANTARA) - Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS menghadiri Seminar Nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Kamis (2/12).
Kegiatan berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut Bupati Batola Hj Noormiliyani AS didampingi Kepala Inspektorat Batola Ismet Zulfikar dan Kepala BPKAD Samson.
Acara dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Gubernur Kalbar serta sejumlah gubernur lainnya atau yang mewakili Gubernur Jateng, Jatim, Gubernur Dl Yogyakarta, Bupati/Walikota dan unsur Forkopimda Kalsel.
Seminar digelar dalam rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021, dengan tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan yang cukup besar dalam menggunakan keuangan negara baik dalam APBN maupun APBD yang setiap tahun anggaran untuk belanja barang dan jasa mencapai angka triliunan rupiah.
Pengadaan barang dan jasa dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan, jelas dia, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, sektor kesehatan, dan meningkatkan pelayanan serta membangun sektor-sektor lainnya.
"Pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu manajemen dan sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk peningkatan kompetensi SDM para pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa," tambah gubernur.
Seminar menghadirkan sejumlah nara sumber terkemuka, diantaranya pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin, Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan.
Lili Pintauli Siregar dalam materinya menyampaikan ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di pemerintah daerah, antara lain dibagian pengaturan jatah pada proyek APBD, meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD dalam hal uang ketok dalam pembahasan dan pengesahan APBD, pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sah, terjadinya mark up dalam pelaksanaan APBD yang kemudian penurunan spesifikasi atau kualitasnya.
Selain itu, sambung dia, adanya pemotongan oleh para bendahara, adanya pungli dalam setiap hal perizinan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan juga terjadi deal-deal, khususnya dalam hal pembahasan serta dalam hal proses rekruitmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian yang tentu saja tidak sesuai regulasi.
Bahkan, lanjut dia, jual beli jabatan, pengelolaan dan pendapatan daerah yang tidak transparan.
“Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai tahun 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang Tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 ini ada 36 kasus yang terkait infrastruktur,” ucap Lili.
Kerjanya KPK, sambung Lili, meminta komitmen pemda untuk melakukan pembenahan tata kelola agar proses PBJ dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan serta bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun.
Di sisi lain, dia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaannya bebas dari korupsi.
“Pembinaan dan pengawasan ketat juga perlu dilakukan gubernur, Dirjen Otonomi Daerah bersama dengan LKPP. Dalam membangun UKPBJ berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga terkait mendukung upaya serta memiliki organisasi konsisten melakukan tindakan sesuai nilai, tujuan dan tugas,” tutup Lili.
Pada webinar lebih banyak dibahas pola pendampingan Kementerian PUPR dalam meningkatkan kualitas dan transparansi pengadaan barang dan jasa konstruksi pada pemerintah daerah (pemda), acara kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
Bupati ikuti seminar nasional pengadaan barang dan jasa
Kamis, 2 Desember 2021 18:23 WIB
Pembinaan dan pengawasan ketat juga perlu dilakukan gubernur, Dirjen Otonomi Daerah bersama dengan LKPP,