Banjarmasin (ANTARA) - Seorang petani ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena jadi pengendali peredaran sabu-sabu di kawasan Alabio, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
"Ada enam paket sabu-sabu berat 409,99 gram disita dari tersangka berinisial PD (38)," terang Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Kamis.
Dijelaskan Niko, terungkapnya peredaran narkotika di wilayah perdesaan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan seorang warga setempat.
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian melakukan penelusuran dan memantau gerak-gerak pria yang dicurigai tersebut.
Hingga pada Selasa (23/11) dini hari, polisi meringkus tersangka di Jalan Polder Utara Pandulangan, Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara ketika ingin melakukan transaksi narkoba.
Hasil penggeledahan, ditemukan lima paket sabu-sabu berat 409,70 gram dan satu paket lainnya berat 0,29 gram yang rencananya dijual tersangka kepada pemesan.
Kini petugas masih melakukan pengembangan jaringan yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka yang sehari-hari sebagai petani dan berkebun itu.
Berdasarkan barang bukti yang disita, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peredaran narkoba sudah merambah hingga ke perdesaan, masyarakat diimbau agar waspada dan segera berikan informasi ke petugas jika ada yang dicurigai," jelasnya Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.