Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan , menangkap seorang remaja yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku berhasil kami tangkap berkat pengembangan informasi dari masyarakat dan anggota tim kepolisian polres Tanah Bumbu," kata, Kepala Satuan Narkoba AKP Suryanthi SH, di Batulicin, Sabtu.
Ia mengatakan, pelaku yang di tangkap beserta barang bukti kejahatanya itu diketahui berinisial HS (19) yang merupakan warga Karang Bintang.
Pelaku sendiri berhasil di tangkap pada jumat, (7/8) sore sekitar pukul 17.30 Wita di jalan Transmigrasi KM 07 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah Handphone. Black Barry warna putih.
"Untuk hasil penyidikan sementara pelaku dengan inisial HS ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut," ujar wanita lulusan Secapa Polri Reguler 35.
Atas perbuata tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 sub 112 UU No 39 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda miliyaran rupiah.
"Polres Tanah Bumbu akan terus melakukan razia terhadap peredaran narkoba di wilayah ini dan bagi pelaku yang tertangkap akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tutur Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.
