Martapura, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan mendukung rehabilitasi narapidana di lembaga pemasyarakatan yang murni dihukum sebagai pengguna narkotika.
"Kami mendukung rehabilitasi bagi narapidana sepanjang dihukum karena murni sebagai pengguna narkotika," ujar Kabid Pencegahan BNNP Kalsel AKBP Sujono di Martapura, Rabu.
Pernyataan itu menjawab langkah Kementerian Hukum dan HAM yang siap merehabilitasi narapidana murni pengguna narkotika sehingga bisa disembuhkan dari kecanduan.
Menurut dia, langkah yang diambil pemerintah merehabilitasi pengguna narkoba cukup tepat karena mereka merupakan pengguna yang harus disembuhkan dari ketergantungan.
"Makanya, sepanjang narapidana bukan pengedar atau terlibat jaringan bandar narkoba maupun kurir, kami siap memberikan rekomendasi agar direhabilitasi," ucapnya.
Ditekankan, rekomendasi yang diberikan harus melalui serangkaian penilaian baik terhadap narapidana bersangkutan maupun aparat hukum yang menangani kasusnya.
"Sebelum diberikan rekomendasi untuk direhabilitasi, kami menilai baik pengguna bersangkutan maupun koordinasi dengan aparat hukum atas penanganan kasusnya," ujar dia.
Dikatakan, jika narapidana murni pengguna narkoba dan dinilai dari sisi hukum layak diberikan keringanan dan hasil medis juga menguatkan maka rehabilitasi bisa diputuskan.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum dan HAM Kalsel Yunaedi mengatakan, 60 persen penghuni lapas dan rutan se Kalsel terlibat kasus narkotika yang membuat kelebihan kapasitas.
"Salah satu langkah mengurangi kelebihan penghuni adalah rehabilitasi terhadap mereka yang murni sebagai pengguna narkotika agar kapasitas lapas tidak kelebihan," katanya.
Dikatakan, langkah itu merupakan arahan Menteri Hukum dan HAM yang menginstruksikan rehabilitasi terhadap narapidana murni sebagai pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Langkah kedua adalah pengajuan grasi atau pengampunan terhadap narapidana murni pengguna narkoba yang secara keseluruhan jumlahnya di Indonesia mencapai 20 ribu orang.
"Kami masih belum menghitung jumlah narapidana tersangkut kasus narkotika di Kalsel dan segera mendata sehingga mereka bisa mendapat grasi dari presiden," ungkapnya.
 Langkah ketiga sesuai Peraturan Pemerintah yakni memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika. Â