Banjarmasin, (Antaranews Kalsel ) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan melakukan tes urine kepada 47 narapidana program rehabilitasi di Lapas Narkotika Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Moh Hafil yang ditemui pada Rabu, mengatakan kegiatan tes urine yang dilakukan pihak BNNP kepada napi Lapasnya yang mengikuti program rehabilitasi itu sebagai bentuk evaluasi program yang sudah berlangsung hampir delapan minggu dan berakhir pada 8 Agustus 2015.
"Alhamdulillah, 47 orang warga binaan yang di test urine, hasilnya semuanya negatif, dan kurikulum program dapat dilaksanakan sesuai jadwal," ungkap Hafil.
Menurut Hafil, pengelola program berasal dari BNNP Kalsel dan petugas Lapas yang sudah dilatih BNN Jakarta, yakni dokter, perawat, psikolog, konselor adiksi, pekerja sosial, petugas bimbingan kerja, pendidik, pembimbing rohani, tenaga administrasi dan pengamanan.
"Dengan ditangani orang-orang yang profesional di bidangnya ini, hasilnya terbukti napi berangsur baik dari keterlibatan narkoba," ucapnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Harun Sulianto yang menyaksikan langsung tes urine tersebut mengaku mengapresiasi kinerja tim terpadu BNNP Kalsel dan Lapas.
Dia berharap, semoga warga binaan yang sudah berhasil mengikuti program ini dapat menjadi agen perubahan untuk mengajak semua orang menjauhkan narkotika.
"Paling tidak, para napi kasus narkoba di lapas Karang Intan yang jumlahnya hampir 800 orang itu mengikuti hal yang sama, menjauhi narkoba yang telah menjerat hidup mereka kini," kata Mantan Kalapas Kelas 1 Palembang itu.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (NNNP) Provinsi Kalimantan Selatan Kombes Pol Richard M Nainggolan menyatakan, program rehabilitasi napi narkoba di dalam Lapas ini merupakan program nasional.
"Sesuai dengan kebijakan Presiden dan kebijakan nasional terkait gerakan rehabilitasi 100 ribu penyalahgunaan narkoba, diantaranya 1.400 orang di Kalsel," ujarnya.
Untuk mencapai target ini, kata dia, antara lain dilangsungkan kepada para napi atau warga binaan di Lapas narkoba ini, tentunya bagi napi yang masa hukumannya akan berakhir, agar nantinya kembali menjadi masyarakat bebas tidak lagi terjerumus.
"Jadi tujuannya, para napi ini nantinya bisa siap bermasyarakat, dan benar-benar menyadari untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum baik penyalahgunaan dan melakukan peredaran narkoba," tuturnya.
Richard menyatakan, program rehabilitasi bagi napi narkoba ini hanya dipusatkan di Lapas Narkoba Karang Intan, tapi yang ditentukan diikuti dari sebagian napi dari Lapas lainnya yang ada di 13 kabupaten/kota ini.
"Intinya, sebelum tiga bulan para napi narkoba ini bebas, maka diberikan rehabilitasi selama tiga bulan," bebernya.