Devisi Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nur Zazin, di Kotabaru, Jumat mengatakan, sesuai persyaratan dukungan pasangan Iqbal-Sahiduddin sebenarnya kurang sekitar 1.611 lembar fotocopo KTP, tetapi oleh aturan harus menyerahkan dua kali lipat sehingga menjadi 3.222 dukungan.
"Dukungan tersebut harus diserahkan pada 4-7 Juli 2015," terang Zazin.
Dia menjelaskan, pasangan Iqbal-Sahiduddin sebelumnya menyerahkan berkas berisi 28.563 dukungan sebagai persyaratan untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru.
Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh tim, maka dukungan yang dianggap memenuhi persyaratan berkurang, disebabkan beberapa faktor, di antaranya, dukungan dobel dan yang lainnya.
Berkas persyaratan dukungan berupa softcopy dan hardcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Softcopy` dan `hardcopy` KTP yang diserahkan sebanyak 28.563 lembar tersebut diperoleh melalui 20 dari 21 kecamatan di Kotabaru," kata Zazin.
Muhammad Iqbal Yudianor mengemukakan, timnya kini sedang mempersiapkan untuk mengumpulkan dukungan yang masih kurang.
"Dukungan yang jumlahnya sekitar 3.222 itu sudah kami siapkan, tetapi belum bisa kami serahkan karena menunggu jadwal," terang dia.
Iqbal mengemukakan, dukungan tersebut diperoleh timnya dari kecamatan yang selama ini belum tersentuh.
"Jadi dukungan kita ada di 21 kecamatan di Kotabaru, bukan lagi di 20 kecamatan tetapi semua kecamatan ada dukungan untuk kami," paparnya.