Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi alih status Perusahaan Daerah (PD) Pengelolaan Air Limbah (PAL) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD).
Resminya mulai alih status PD PAL ke Perumda PALD itu dengan disahkan badan hukumnya melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumda PALD pada rapat paripurna dewan, Kamis.
"Ini jadi satu-satunya perusahaan umum daerah air limbah di Indonesia," ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat paripurna dewan tersebut.
Menurut dia, Kota Banjarmasin terus mempertahankan eksistensi kemandirian perusahaan pengolahan air limbah.
"Kalau di daerah lain kan dengan kondisi saat ini, pengelolaan air limbah ini banyak kembali ke PDAM," ujarnya.
Menurut Ibnu Sina, perusahaan PAL penting untuk mandiri, bisa mengembangkan bisnisnya sendiri, hingga optimal dalam pelayanan penanganan air limbah demi kelestarian lingkungan.
"Dengan naik status Perumda ini, bisnis plan-nya bisa diperbaiki, manajemennya juga demikian bisa dibenahi," ujarnya.
Dengan harapan kedepannya, kata Ibnu Sina, Perumda PALD ini akan bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tapi tujuan utama adalah optimalnya pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor menambahkan, bahwa pemerintah kota dalam memajukan Perumda PALD ini sangat tinggi komitmennya, termasuk untuk pendanaan atau penyertaan modal.
"Semuanya kan berproses, tapi komitmen kita sudah dibangun ini dengan pihak dewan, bahwa perusahaan ini harus terus ada dan lebih baik lagi kedepannya," ujar Arifin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin mengatakan, pihaknya di dewan sangat mendukung dengan alih status PD PAL ke Perumda PALD ini, hingga pembahasan Raperda cepat selesai menjadi Perda.
Tentunya, kata Yamin, komitmen bersama yang sudah disepakati dalam proses pembahasan lalu jangan sampai kendor, harus terus dijaga bersama dan diwujudkan keinginan bersama itu.
Dia pun mengingatkan, Perumda PALD jangan sampai masibnya seperti keinginan membentuk PD Pasar.
"Karena sampai saat ini PD Pasar tidak jelas lagi tindaklanjutnya," ujar Yamin.
Pembentukan PD Pasar sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan dalam rapat paripurna dewan pada akhir tahun 2016 silam.
Yamin meminta pemerintah kota harus serius dan konsisten dalam upaya pembentukan Perumda PALD ini, terpenting mulai dibuat skema penyertaan modal.
"Kami di dewan pastinya akan ikut mengawal terkait semua ini. Supaya jangan sampai hanya membentuk nama saja, eksistensinya tidak ada," ujar politisi partai Gerindra tersebut.