Banjarmasin (ANTARA) - Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD PAL) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dinyatakan memerlukan dana ratusan miliar rupiah untuk mengubah status hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
"Bahkan perhitungannya mencapai Rp500 miliar," ujar Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sukrowardi saat mengunjungi kantor PD PAL Banjarmasin di Jalan Pasar Pagi, Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, Selasa.
Menurut dia, kunjungan ke PD PAL ini sebagai tindaklanjut rencana pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah air limbah domestik.
Raperda inisiatif pemerintah kota ini sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin untuk dibahas ke tingkat selanjutnya pada 31 Mei 2021.
Sebelum membahas lebih lanjut Raperda tersebut, para anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut yang diketuai Sukrowardi sendiri melakukan pertemuan dengan jajaran PD PAL Banjarmasin.
Menurut dia, Raperda ini dibahas sesuai amanat Undang - Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Setelah dua tahun diterbitkannya regulasi itu, harus ada perubahan badan hukum PD PAL menjadi Perumda. Nantinya perubahan ini akan memudahkan dalam hal penyertaan modal oleh pemerintah," ucap Sukrowardi.
Perubahan Badan Hukum PD PAL menjadi Perumda lanjutnya, diharpkan memajukan PD PAL lebih baik lagi, mengingat untuk menambah jaringan perpipaan agar mampu mencakup semua kalangan tidak hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Untuk membangun jaringan perlu investasi besar. Dengan Perumda nantinya akan memudahkan dalam hal investasi," terangnya.
Sementara Dirut PD PAL Banjarmasin Rahmatullah menjelaskan, tugas pemerintah adalah menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya dengan cara mengelola limbah domestik hingga skala besar.
Saat ini, lanjut Rahmatullah, belum semua warga tercover dengan jaringan air limbah, mengingat untuk mengkoneksikan semuanya diperlukan dana yang sangat besar.
"DED atau Master Plan kami, agar mampu mencakup semua kalangan tidak hanya rumah tangga, diperlukan dana sebesar Rp500 miliar lebih," terangnya.
Secara bertahap lanjut Rahmatullah, jaringan perpipaan pengelolaan air limbah harus dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, salah satunya dengan perubahan Badan Hukum menjadi Perumda, agar nantinya banyak investor yang bisa berpartisipasi membangun jaringan atau instalasi perpipaan.